Artikel PKN (Demokrasi & HAM)
Artikel Demokrasi untuk memenuhi tugas softskill PKN
Apa sih itu Demokrasi?
sdkupintar - Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan
politik secara bebas
dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota
Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua
definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas
lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan
demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita
dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah
kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai
semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar
bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata
demokrasi (democracy) sendiri
sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis
berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang,
seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan
kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi,
tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu
semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan
keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat
masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan
secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.
Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang
pada Abad
Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Tahukah
kalian kalau Indonesia menerapkan prinsip demokrasi? Sedari awal Indonesia merdeka,
Indonesia telah menerapakan prinsip demokrasi. Para pahlawan kita begitu banyak
yang gugur dalam perjuangan untuk memerdekakan bumi pertiwi. Dari sabang sampai
merauke dari berbagai lapisan masyarakat bersatu bersama. Karena itulah
demokrasi sangat sesuai dengan negara indonesia sendiri. Pemilu merupakan salah
satu demokrasi dalam memberikan suaranya. Setiap orang berhak dalam memberikan
suara dan pendapatnya. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan.” Merupakan penggalan dari Pancasila sila
ke-4 yang mencerminkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi.
Tapi
baru-baru ini dikabarkan adanya kabar Polemik seputar penghapusan pilkada
langsung. Polemik seputar penghapusan pilkada langsung terus bergulir. RUU
Pilkada yang digagas pemerintah menghendaki agar pemilihan kepala daerah
dikembalikan hak pilihnya kepada DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Alasannya untuk penghematan anggaran pemilu dan meminimalisir kepala daerah
menjadi pelaku korupsi, telah membuat pandangan internasional tertuju pada indonesia
sendiri, Amerika dan beberapa negara Eropa juga sangat menyayangkan akan hal
tersebut.
Aturan baru itu menghilangkan hak
rakyat untuk memilih walikota, bupati dan gubernur di seluruh Indonesia, dan
sebaliknya mengembalikan kekuasaan kepada parlemen lokal untuk memilih kepala
daerah.
Bukankan ini
sesuatu kemunduran yang harus kita perhitungkan? Indonesia adalah negara
demokrasi sehingga semua masyarakat negara berhak untuk memberikan suaranya. Atau
Indonesia akan kembali ke masa dimana masyrakat hanya bisa diam terbungkam oleh
aturan politik yang hanya menguntungkan sebagian pihak saja? Kita semua tentu
saja tidak ingin semua itu terjadi, semua orang ingin hidup aman, damai dan
sejahtera. Karena itu ada baiknya kita berkaca pada diri masing-masing agar
tidak hanya mementingkan kepentingan perorangan atau kelompok. Dan juga agar
Indonesia bisa menjadi negara yang para pahlawan kita harapkan untuk menjadi
Indonesia yang merdeka seutuhnya.
Daftar Pustaka:
http://www.dw.de/hari-ketika-demokrasi-dirampas/a-17957580
HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian
antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis
saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ
Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpendapat
demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk
jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah milik seorang
manusia. Namun walaupun sampai saat ini para penegak HAM telah berdiri
dimana-mana, masih tetap saja banyak pelanggar HAM yang melanggarnya baik
terhadap individu maupun perorangan. Apalagi makin marak saja kasusnya seperti kasus
pembunuhan bayi yang tidak berdosa, atau penyiksaan dan perampasan keadilan
terhadap hak-hak seseorang. Yang lainnya
seperti penindasan dan perampasan hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang, Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi, Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi, Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan
penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi, Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian
masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang dinilai
melanggar HAM. Kondisi ini mengingatkan pada mencuatnya isu
kebebasan dan hak hak dasar manusia yang
pernah menjadi ikon kosmologi pada abad ke-18.
Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang
harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat.
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad
18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang
kekal.
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di
tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan
pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di
tengah-tengah perkembangan kehidupan manusia mulai
abad 18 sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah
menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori
Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas
pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk
mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali.
Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga
kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang
disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis,
ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status
sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan
pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan
oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya)
maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang
masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan
dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama
dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal
28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya : Kasus
Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ), Kasus Poso ( Tahun 1998 ), Kasus
Ambon ( Tahun 1999 ), Kasus Sampit ( Tahun 2001 ), Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007
– 2008 ), Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ),
Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun
instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian
memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM
secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga
lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,
menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh
masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi
berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM
yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun
2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan
tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat
diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang
maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM
tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan
kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan
usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam
terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi
masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal
berikut:
·
Menyampaikan laporan atau
pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau
lembaga berwenang lainnya.
·
Masyarakat juga dapat
berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
·
Masyarakat juga dapat bekerja
sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan
informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai
aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat
mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap
pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan
melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai
masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan,
kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus
pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun
kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak
sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara
asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan
HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan
pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri
dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim
negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh
kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita
cita-citakan.
Daftar
Pustaka:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://suluhbali.co/artikel/menegakan-ham-untuk-kepentingan-nasional/